INFOGRESIK – Perjalanan panjang sengketa properti di pengadilan akhirnya berujung pada kepastian hukum. Sebuah rumah di Perumahan Griya Anom, Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, resmi beralih penguasaan kepada pihak penggugat, Siti Muntamah, setelah ia memenangkan perkara melawan tergugat, Aisha, hingga tingkat Mahkamah Agung.
Objek sengketa berupa tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 30 meter persegi di Kavling A–18A tersebut kini berada dalam penguasaan kuasa hukum penggugat, menyusul status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum Siti Muntamah dari Kantor Hukum DPS Law Office, Debby Puspita Sari, menjelaskan bahwa pengalihan penguasaan ini dilakukan berdasarkan kemenangan hukum kliennya di tiga tingkatan peradilan.
“Objek sengketa ini telah dimenangkan klien kami berdasarkan Putusan Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Gsk dari Pengadilan Negeri Gresik, Putusan Nomor 111/Pdt/2025/PT SBY dari Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Putusan Nomor 3946K/Pdt/2025 dari Mahkamah Agung RI,” tegas Debby, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Ramai Sengketa Tanah, BPN Gresik Pastikan Lakukan Pemulihan Luas Tanah Sesuai Mekanisme
Dengan adanya tiga putusan tersebut, DPS Law Office menegaskan bahwa perkara ini telah inkrah, dan seluruh langkah yang diambil merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan yang sah.
Debby Puspita Sari memaparkan bahwa akar permasalahan sengketa ini adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat. Aisha dinilai lalai atau tidak menunaikan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Legalisasi Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 18/SPJB/MJP/21/05/2021 (yang telah di-Waarmerking No. 728/W/2021 tertanggal 25 Mei 2021). Perjanjian itu secara tegas mewajibkan pembayaran angsuran setiap bulan sejak surat pengikatan ditandatangani.
“Berdasarkan catatan keuangan klien kami, tergugat tidak membayar angsuran tanah kavling dan bangunan di Kavling A–18A, Desa Wedoroanom, selama sembilan bulan berturut-turut dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelas Debby, menegaskan tingkat kelalaian tergugat.
Sebelum melaksanakan pengalihan penguasaan, DPS Law Office memastikan seluruh prosedur hukum telah ditempuh. Pihaknya menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Aisha selaku tergugat terkait objek sengketa sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur hukum.
Pada saat pelaksanaan pengalihan, DPS Law Office turut didampingi sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman, termasuk perwakilan Polsek Driyorejo serta Kepala Dusun yang mewakili pemerintah desa setempat.
“Prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah, sekaligus menjaga agar proses berlangsung tertib dan sesuai aturan. Kami tetap mengedepankan prosedur, termasuk memberikan kesempatan komunikasi kepada tergugat melalui surat pemberitahuan sebelum proses eksekusi dilakukan,” ujarnya.
