INFOGRESIK – Meskipun hingga H-6 konser Damar Kurung Ambyar Fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans di Wisata Setigi Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tak mendapatkan izin dari aparat kepolisian. Namun, Kepada Desa Sekapuk Abdul Halim tetap akan melaksanakan konser. Hanya saja kegiatan pada 10 November 2022 ini bakal bersifat privat.
“Kami gelar secara privat, hanya 900 orang. Per hari ini tiket terjual sekitar 500an. Selain konser, pengunjung juga akan mendapatkan pengalaman wisata malam hari,” ujar Halim, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, Halim memastikan konser pelantun lagu Satru tersebut selain digelar secara privat, juga akan ada pembatasan dan pemeriksaan yang ketat.
Untuk itu, surat pemberitahuan konser dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, deklarasi antinarkoba serta bentuk promosi wisata mulai pukul 18.00-20.00 ini sudah dikirim kepada Camat dengan tembusan Kapolsek dan Danramil Ujungpangkah.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirim,” tegasnya.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Izin Konser Denny Caknan, Kades Sekapuk Jamin Konser Tetap Akan Berlangsung
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono mengatakan sejak awal pihaknya tak pernah mempermasalahkan jumlah penonton. Tetapi jam kegiatan.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya bentrokan perkelahian antar pengunjung dan masyarakat sekitar. Kami tetap menyarankan acara konser dilaksanakan pagi, siang atau sore. Sehingga Jam 17.30 (magrib) sudah selesai,” ungkapnya.
Kapolres Gresik berharap semua pihak turut dalam menjaga Gresik sebagai Kota Santri. “Semoga Setigi tetap jadi pariwisata dan UMKM tetap jalan,” harapnya.
BACA JUGA: Pegang Juklap Kapolri, Kades Sekapuk Siap Mundur Bila Konser Denny Caknan Dibubarkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim menjamin konser Damar Kurung Ambyar Fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans di Wisata Setigi pada 10 November 2022 mendatang bakal terlaksana. Bahkan, dirinya siap mempertaruhkan jabatan dengan cara mundur bila konser dibubarkan aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan Kades Sekapuk usai rapat koordinasi (rakor) dengan Camat, Kapolsek dan perwakilan Koramil Ujungpangkah di salah satu ruangan Kantor Kecamatan setempat, Rabu (2/11/2022).
“Dalam rakor tadi kami sampaikan dari target penjualan 3.000 tiket, kami hanya akan menjual 1.500 tiket saja. Dan jam konser di majukan selesai pukul 20.00 Wib. Kami sudah mengalah, tetapi belum ada izin,” ujar, Abdul Halim.
Lebih lanjut, Halim menegaskan, bila sampai besok izin tetap tidak diberikan, maka ia akan membatasi penjualan tiket menjadi dibawah seribu orang.
Dirinya menjelaskan, Sesuai Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/ 02/ XII/ 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat disebutkan, bila izin keramaian kurang dari seribu orang, maka itu disebut izin keramaian kecil.
“Sesuai aturan, kalau izin keramaian kecil cukup dengan surat keterangan dari kelurahan setempat. Bila konser tetap dibubarkan pihak kepolisian, maka saya siap mundur dari kepala desa,” tegas pecetus Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih (KPI).