INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 196 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrakh) hasil penanganan perkara mulai bulan Januari-Juni 2023.
BB yang dimusnahkan diantaranya, Sabu-sabu 176,31 gram dari 66 perkara senilai Rp 211.572.000. Ganja 99,961 gram dari 3 perkara senilai Rp 99.961.000. Pil dobel L 6.757 dari 11 perkara senilai Rp 20.271.000. Handphone 93 buah dari 80 perkara. Alat hisap 13 buah dari 13 perkara.
Kemudian, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 370 lembar dari 1 perkara. Timbangan elektrik 9 buah dari 9 perkara. Senjata api 1 buah dari 1 perkara. Kunci 4 buah dari 4 perkara. Senjata tajam 3 buah dari 4 perkara. Rokok 194 batang senilai Rp 148.274.880 dari 1 perkara.
Selanjutnya, minuman keras (miras) 40 botol dari 4 perkara. Dupa (kemeyan) 9 pak dari 1 perkara. Pakaian 25 potong dari 15 perkara.
Kajari Gresik, Nana Riana, SH.MH mengatakan pemusnahan BB ini dilakukan karena perkara yang ditanganinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
“Penanganan perkara mulai bulan Januari-Juni2023 sebanyak 196 perkara, mulai dari perkara narkotika, perkara pencurian dan pemberatan, rokok ilegal, dan juga perkara minuman keras (miras),” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung, SH.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sebagai berikut, untuk narkotika, obat-obatan dan pil seperti sabu-sabu dan obat dobel L dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender dengan menggunakan campuran air dan pembersih lantai.
“Setelah itu, barang bukti dibuang ke dalam kubangan tanah dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan dengan memakai alat martil, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti berupa uang palsu, uang mainan, pakaian, rokok tanpa cukai, dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong sehingga menjadi abu.
Hadir dalam pemusnahan, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kasatpol PP Suprapto, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kadinkes Mukhibatul Khusnah, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, dan Kantor Bea Cukai Gresik.