INFOGRESIK – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi peringatan bagi pengguna transportasi umum. Korban kehilangan dompet sesaat setelah turun dari Bus Trans Jatim. Akibatnya, rekening bank miliknya dibobol hingga mengalami kerugian sebesar Rp30,65 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban baru saja turun dari Bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya telah raib.
Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah dokumen penting, seperti KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, ia sempat berusaha mencari dompet tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Bikin Nyesek, Tas Penumpang Bus Berisi Bahan Skripsi Digondol Maling di Terminal Bunder
Karena khawatir kartu ATM miliknya disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo rekening melalui aplikasi mobile banking. Saat itulah ia terkejut mengetahui saldo rekening BCA miliknya telah berkurang drastis.
Untuk memastikan transaksi tersebut, korban mendatangi kantor BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB guna mencetak rekening koran.
Hasil cetak rekening koran menunjukkan telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp30.650.000 yang dilakukan oleh orang tak dikenal tanpa seizin korban. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Kurang dari sepekan, tepatnya pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, pelarian pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil dihentikan.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah makan bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, surat gadai iPhone, surat gadai BPKB, serta sisa uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
