INFOGRESIK – Mencuatnya kasus penahanan ijazah di Kota Surabaya, membuat sejumlah orang di Kabupaten Gresik juga ikut mengadukan kasusnya ke lembaga pemerintah terkait.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa ada 2 laporan yang masuk melalui surel hijamsos.gresik@gmail.com, dan sudah ditindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ia juga menegaskan tidak ada pemecatan dalam laporan penahanan ijazah di Gresik.
Salah satu laporan tersebut diterima pada 18 April 2025, dari pekerja perusahaan jasa konstruksi di kecamatan Kebomas. Kemudian, baik pengusaha maupun pekerja, telah dipanggil untuk mediasi dan telah menemui kesepakatan. Sehingga pada Senin (28/4/2025) mendatang, ijazah pekerja akan dikembalikan. Berdasarkan laporan perusahaan, karyawan yang bersangkutan sudah mengakhiri hubungan kerjanya.
Selanjutnya laporan lain pun sudah ditindak lanjuti, sehingga pada Kamis (24/4/2025) juga telah dilakukan pengembalian ijazah dari salon kecantikan di GKB kepada salah satu pekerjanya. Karyawan sempat ditawari kerja lagi oleh pemilik, tapi menolak karena akan menikah.
“Sudah ada kesepakatan dan persoalan selesai,” kata Zainul.
Mantan Camat Manyar ini mengimbau agar tempat usaha tidak melakukan penahanan ijazah karyawannya. “Mari bersama-sama menjaga iklim dunia usaha di Gresik tetap kondusif,” ajaknya.
Ditanya terkait mantan karyawan yang melaporkan pemilik tempat kerjanya ke polisi gara-gara ijazah, Zainul mengakui belum mengetahuinya. Ia menyampaikan selama ini hanya menyelesaikan aduan yang masuk ke tempatnya. “Kalau ada yang lewat jalur hukum, itu sudah bukan wewenang saya,” tegasnya.