INFOGRESIK – DPRD Gresik berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Jawa Timur, usai dinobatkan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik III kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di ajang penghargaan JDIH 2025.
Penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak, kepada Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik pimpinan, anggota, sekretariat dan masyarakat Gresik, atas raihan penghargaan tersebut.
“Terima kasih atas kinerja luar biasa dari pimpinan, anggota DPRD, sekretariat, masyarakat, serta semua pihak yang terlibat. Ini menjadi penghargaan perdana JDIH Sekretariat DPRD Gresik dari Provinsi Jawa Timur,” ungkap Syahrul Munir usai menerima penghargaan, Selasa (20/5/2025).
Dia menegaskan, penghargaan ini menjadi bukti komitmen DPRD Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan informasi publik.
Melalui JDIH, masyarakat kini dapat mengakses berbagai dokumen hukum daerah secara daring, mulai dari peraturan daerah, keputusan kepala daerah, hingga produk hukum lainnya.
“Ini menegaskan bahwa DPRD Gresik sudah menjalankan keterbukaan informasi terhadap produk-produk hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah, JDIH dikelola secara sistematis dan terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Keberadaan JDIH sangat strategis dalam mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka (open government), meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan daerah.
Sekretariat DPRD sendiri merupakan unsur pendukung yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, sekaligus menyediakan tenaga ahli serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.
“Dengan adanya JDIH, seluruh proses dan informasi hukum dapat diakses lebih cepat, tepat, dan terbuka,” terang Syahrul Munir.
Tak hanya sebagai sistem kearsipan digital, JDIH juga menjadi bentuk pelayanan hukum kepada publik. Keberadaannya menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga perangkat daerah dalam menyusun atau menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang berlaku.
