Bertemu APH, Pemdes di Ujungpangkah Curhat Ada TKD Dikuasi Pihak Ketiga

oleh Khanif Rosidin
Suasana sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan APH ke Kepala Desa di Kecamatan Ujungpangkah. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Guna mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, mengandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, pada Rabu (04/09/2024).

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkatnya ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Rupanya bukan hanya soal pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana menyebutkan, terkait TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta pemdes segera verifikasi aset agar bisa dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKDnya masih dikuasai pihak ketiga tolong diverifikasi lokasi dimana, luasnya berapa dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.

Lalu terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi dan pembangunan fiktif.

Dia juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” terang kajari pada Selasa (3/9/2024).

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa mengingatkan para kades dan perangkatnya agar menggunakan DD sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di Polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut.

Oleh karena itu, saran Ketut, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.

Di tempat yang sama, Camat Ujungpangkah Sofwan Hadi sangat mengapresiasi kegiatan bimtek ini. Pihaknya berharap keluhan dari dua desa yakni, Pangkahkulon dan Glatik yang memiliki TKD dikuasai oleh pihak ketiga bisa ditemukan solusinya.

“Untuk penyelesaian TKD yang masih dikuasai pihak ketiga perlu dilakukan pendekatan yang baik antara pemdes dengan pihak yang bersangkutan. Dan tentunya perlu adanya sinergitas antara pemdes, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengembalikan TKD sesuai fungsinya,” ucap Sofwan.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar