INFOGRESIK – Menjelang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik pada 27 November 2024 mendatang, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terancam tak bisa maju.
Hal ini seiring munculnya polemik pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Gresik pada 22 Maret 2024 yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024 tentang larangan Bupati dan Wakil Bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrohman mengatakan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada dan SE Mendagri dapat membatalkan pencalonan Bupati petahana.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkab Gresik Tanggal 3 April pasca dikeluarkan SE Bawaslu dan SE Kemendagri,” ungkap Habib, Jumat (19/4/2024).
Habib menambahkan, dalam aturan UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan enam bulan sebelum penetapan calon, bupati petahana tidak boleh melakukan mutasi. Namun pihaknya menyerahkan kebijakan mutasi pejabat ke Pemkab Gresik.
“Kami baru bisa menindaklanjuti nanti setelah ada penetapan calon. Karena sampai saat ini kami belum tahu Bupati Petahana akan maju lagi atau tidak,” kata Habib.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan 26 Januari lalu disebutkan penetapan calon dilakukan pada 22 September dan 27 November pencoblosan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah meminta agar SK mutasi jabatan yang dilakukan Bupati/Wakil Bupati Gresik pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
“Dalam Surat Edaran sudah jelas dan tegas melarang Kepala Daerah untuk melantik pejabat,” kata Nur Saidah, Kamis (18/4/2024).
Menurut Nur Saidah, bila Surat Edaran Kemendagri ini dilanggar tentu akan berpotensi terkena sanksi. “Di antaranya kepala daerah petahana bakal didiskualifikasi oleh KPU karena melanggar regulasi selama menjabat,” ungkap Ketua DPC Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Gresik ini.
Tak sampai disitu, pejabat hasil pelantikan mutasi jabatan bakal menjadi temuan BPK dan terjadi maladministrasi.
“Kenapa tidak sesuai kan pejabat yang jadi pemegang anggaran tidak sah dan ini pasti akan jadi temuan,” tegas Nur Saidah.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman mengatakan Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk itu pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” ujar Washil, Rabu (17/4/2024).
Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Dirinya menjelaskan bahwa sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu, sejatinya Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II. Kini, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.
“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebut juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Hingga kini sudah ada beberapa kabupaten di Indonesia memilih membatalkan SK pengangkatan dan pelantikan jabatan demi mematuhi Surat Edaran Kemendagri. Mulai Pemkab Sidoarjo, Pemkab Gunungkidul, Pemkab Pematangsiantar dan banyak lagi.