INFOGRESIK – Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong kian marak ditemui. Akibatnya, banyak masyarakat baik generasi muda maupun orang dewasa menjadi korban.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Jiddan terpanggil untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya pinjol dan investasi bodong. Tak sendirian, Politisi Partai Nasdem ini juga menggandeng Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Jatim Indrawan Nugroho Utomo dan Prof. Suparto Wijoyo dari Unair.
Bertempat di Gedung Waserda Koperasi Konsumen KUD Mina Sanjaya, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ratusan warga tampak antusias mengikuti kegiatan bertajuk ‘Edukasi Masyarakat untuk Menghindari Jeratan Pinjol dan Investasi Bodong’, Sabtu (7/12/2024).
Dikatakan Jiddan, dirinya selama ini mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait maraknya pinjol ilegal dan investasi bodong.
“Korbannya sudah sangat banyak. Tentu ini harus jadi perhatian bersama sehingga korbannya tak semakin bertambah,” ungkap Jiddan didampingi sang ayah Sambari Halim Radianto dan Bappilu Nasdem Gresik Akhmad Roni.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan, lanjut Jiddan, adalah dengan adanya sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan aparat kepolisian.
“Penerapan hukum pidana dalam penanganan kasus pinjol ilegal dapat memberikan efek jera dan masyarakat bisa terlindungi,” terangnya.
“Jangan sampai ibu-ibu dan bapak-bapak terjerat pinjol,” imbuhnya.
Sementara, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Jatim Indrawan Nugroho Utomo mengatakan, di Kabupaten Gresik sudah banyak orang yang menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong.
“Ada ibu-ibu di Gresik terjerat investasi bodong tapi tidak mau bilang ke suami sehingga mengaku dirampok dan melapor ke polisi. Ini kan semakin tidak boleh terus terjadi,” kata Indrawan.
Dijelaskan Indrawan, mudahnya syarat pengajuan dan pencairan dana membuat banyak masyarakat tergiur dengan pinjol. Ditambah lagi dengan kurangnya literasi sehingga warga tak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.
“Salah satu cara membedakan adalah dengan mengecek izinnya di OJK,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, OJK juga membuat layanan aduan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban dari pinjol ilegal atau investasi bodong.
“Bisa kontak OJK 157 atau WhatsApp 0811-5715-715,” ucapnya.