INFOGRESIK – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Laskar Pantura Bersatu menggelar aksi demonstrasi menyoroti maraknya pelanggaran kendaraan truk galian C di wilayah utara Gresik.
Aksi berlangsung sejak Jumat (17/10/2025) siang di pertigaan Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Puluhan peserta aksi datang dari berbagai kecamatan di kawasan Pantura, membawa poster tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Usai berorasi di Golokan, massa kemudian bergerak menuju Tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Ketua Laskar Pantura Bersatu, Khafidz, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak truk galian C yang melanggar aturan, baik terkait jam operasional, pemasangan terpal, maupun perilaku berkendara.
“Sekitar 75 persen kendaraan tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya jalan Pantura dipenuhi debu, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, bahkan menimbulkan korban jiwa,” ujar Khafidz.
Baca juga: Laskar Pantura Bersatu Resmikan Kantor Baru, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Gresik Utara
Ia menambahkan, meski sudah ada deklarasi dan MoU antara Pemkab Gresik, aparat penegak hukum, dan pengusaha dump truk, namun pelanggaran masih kerap terjadi.
“Kami yang tinggal di Pantura lebih tahu kondisi lapangan, bukan hanya mendengar katanya dari kantor,” tegasnya.
Dengan pengawalan aparat kepolisian, peserta aksi kemudian diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Khusaini.
Khusaini mengatakan, keberadaan kantong parkir di Desa Ngawen merupakan bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menertibkan aktivitas truk galian C dan batubara.
“Setiap pagi dan sore, petugas Dishub berjaga di kantong parkir Ngawen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kapasitas parkir di TKP Ngawen dapat menampung hingga 100 kendaraan besar, dan ke depan tidak menutup kemungkinan akan dibangun kantong parkir di lokasi lain.
Baca juga: Respons Aduan Soal Pelanggaran Jam Operasional Truk, Forkopimda Gresik Gelar Rakor, Ini Hasilnya
“Kami sudah berupaya maksimal, meski jumlah personel Dishub sangat terbatas. Pengawasan juga kami lakukan di wilayah perkotaan bersama jajaran Polres Gresik,” ungkapnya.
Aksi tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh Kadishub Gresik, Khusaini, yang berisi komitmen untuk menggelar mediasi dengan Paguyuban Laskar Pantura Bersatu paling lambat tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, jam larangan operasional kendaraan truk besar di Kabupaten Gresik ditetapkan pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
