INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersiap melakukan transformasi digital dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Pemkab Gresik kini tengah mematangkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pesta demokrasi di tingkat desa.
Sebagai langkah awal, sosialisasi sistem e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6). Agenda ini melibatkan jajaran kecamatan, pemerintah desa, serta menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, untuk memaparkan kesiapan teknologi tersebut.
Sistem e-voting ini direncanakan diterapkan pada Pilkades Serentak Gelombang I yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa akan menjadi lokasi pelaksanaan perdana. Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 283 desa di Gresik yang akan menggelar Pilkades pada 2027 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan solusi atas berbagai kelemahan sistem manual yang selama ini membutuhkan tenaga dan waktu yang besar.
Baca juga: Sudah Jual Tanah hingga Kampanye, Harapan Calon Kades di Gresik Pupus Usai Terbit Edaran Mendagri
“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” kata Washil.
Washil menambahkan, kecepatan rekapitulasi data menjadi salah satu keunggulan utama teknologi ini sehingga panitia tidak perlu lagi bekerja hingga larut malam.
“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Pemkab Gresik menyadari bahwa penerapan teknologi ini memerlukan dukungan anggaran dan infrastruktur digital yang memadai. Namun, manfaat jangka panjang yang diperoleh dinilai jauh lebih besar.
“Ke depan tentu akan ada berbagai aspek yang perlu disiapkan, termasuk kebutuhan anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaat yang diperoleh juga besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” tutur Washil.
Ia juga berharap sistem ini mampu menekan potensi sengketa di lapangan.
Baca juga: Sebanyak 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Bergerak di Gresik hingga Akhir Agustus
“Harapan kami, hasil yang diperoleh melalui sistem ini dapat semakin memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini, kami juga berharap seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme dan manfaat e-voting kepada masyarakat,” ucapnya.
Alur Teknis dan Jaminan Keamanan E-Voting BRIN
Perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, memaparkan bahwa sistem e-voting ini dirancang dengan tingkat keamanan yang tinggi namun tetap mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Proses dimulai dengan verifikasi identitas pemilih menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card untuk mengaktifkan surat suara elektronik di bilik suara. Di dalam bilik, pemilih cukup menyentuh foto calon kepala desa pada layar monitor dan mengonfirmasi pilihannya.
Sebagai bentuk transparansi, setelah memilih, sistem akan mencetak bukti fisik (audit trail) yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak audit sebagai bahan rekonsiliasi dan pengawasan. Setelah pemungutan suara ditutup, hasil penghitungan dapat langsung ditampilkan secara real time.
Baca juga: Masuk Sembari, BRIN Siap Dampingi Riset Siswa Smamio
Terkait isu keamanan siber, Andrari menjamin sistem ini memiliki proteksi berlapis. Salah satu strategi utamanya adalah sistem bekerja secara offline atau tidak terhubung ke jaringan internet selama pemungutan suara berlangsung, sehingga tidak dapat diakses dari luar jaringan.
Guna mematangkan rencana tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, mengungkapkan bahwa Pemkab Gresik dan BRIN kini tengah menyiapkan berbagai tahapan krusial.
“Langkah-langkah yang sedang berjalan meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi lokal, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas SDM petugas, hingga simulasi dan uji coba sistem secara berkala sebelum hari pencoblosan,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi bersama BRIN, Pemkab Gresik optimistis penerapan e-voting pada Pilkades 2026 dapat berjalan sukses dan menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.
