INFOGRESIK – Kelengahan memarkir kendaraan dengan posisi kunci kontak masih menempel menjadi penyebab utama terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Minggu (24/5/2026) pagi. Beruntung, gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama warga berhasil menggagalkan pelarian pelaku.
Korban pencurian, Muhammad Ilyas (31), diduga terburu-buru saat tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat No. 17, Kelurahan Karang Turi sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dalam posisi menghadap ke dalam, namun meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor. Kelengahan fatal inilah yang langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Seorang pelaku bernama HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur motor korban. Aksi pelaku baru disadari sekitar satu jam kemudian oleh istri korban yang melihat motor mereka tengah dibawa kabur oleh pria tidak dikenal.
Baca juga: Beraksi Jalan Kaki, Komplotan Maling Motor di Bungah Gresik Terekam CCTV
Mengetahui motornya dicuri, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31). Pengejaran berlangsung menegangkan melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti saat terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak “maling”, hingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Pelaku pun berhasil diamankan.
Saat ini, HS beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Baca juga: Kejar-kejaran di Tengah Sawah, Warga Balongpanggang Gagalkan Aksi Maling Motor
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
