INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, ke Polres Gresik pada Jumat (10/4/2026).
Agung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik usai salat Jumat, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, M. Rum Pramudya, serta sejumlah staf. Laporan diterima oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.
Baca juga: Skandal SK ASN Palsu Gresik Melebar, Inspektorat Periksa ASN Dinas PMD
Dalam keterangannya, Agung menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan ASN dan PPPK tahun 2024. Modus yang ditemukan meliputi pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang serta stempel resmi dalam dokumen SK Bupati.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN dan PPPK. Ada sembilan orang yang melapor ke kami, namun yang memiliki bukti dokumen fisik baru enam orang. Seluruhnya kami serahkan prosesnya ke Polres Gresik dan berharap kasus ini segera tuntas,” ujar Agung.
Sementara itu, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik).
Baca juga: Kasus SK PNS Palsu Gresik Membeludak, Belasan Korban ‘Ngantor’ Massal di Berbagai OPD
“Kami akan melakukan pendalaman terkait laporan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Untuk saat ini, laporan masih terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” jelasnya.
Terkait potensi penipuan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi.
“Korban yang merasa tertipu silakan datang ke Polres Gresik agar bisa segera ditangani. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait penipuan,” tambahnya.
Baca juga: Skandal SK Palsu ASN Gresik, Ketua Komisi I DPRD: Sanksi Keras Jika Ada ASN Terlibat
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (6/4/2026). Mereka mengaku sebagai pegawai baru dan bahkan sempat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Gresik.
Namun, belakangan diketahui bahwa SK pengangkatan yang mereka bawa merupakan dokumen palsu. Para korban diduga telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per orang.
