INFOGRESIK – Pasca terbitnya surat edaran (SE) Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik langsung melakukan pendataan.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, mengatakan bahwa dari hasil pendataan, dari 24 Kades yang ada, didapatkan 14 Kades yang masuk sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Adapun ke-14 Kades yang bakal dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, dan Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat.
Selanjutnya, Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Mriyunan Sidayu Sujari, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am, dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
“Insyaallah jumlah itu (14 Kades, red), karena yang lain memang ada yang mundur ketika nyalon Pileg dan juga beberapa ada yang wafat,” ujar Abu Hassan, Jumat (15/8/2025).
Ditanya terkait tidak masuknya Kades Sekapuk, Abdul Halim, ke dalam daftar yang akan dikukuhkan oleh Bupati Gresik, Abu Hassan menjelaskan alasannya.
“Tidak (dikukuhkan, red) karena menghormati proses hukum yang bersangkutan,” kata Abu Hassan.
Lebih lanjut, Abu Hassan menjelaskan bahwa nama-nama yang akan dikukuhkan diharapkan mengisi data-data, mulai dari surat pernyataan kesediaan, membawa berkas surat pengantar camat, fotokopi Keputusan Bupati Gresik tentang Pengangkatan Kepala Desa Tahun 2017, hingga fotokopi Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2023.
Berkas-berkas persyaratan tersebut harus dikirimkan ke Dinas PMD Gresik paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
“Semoga bisa dilantik di Agustus ini,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan Kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan maksimal dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
