INFOGRESIK – Kasus penyalahgunaan narkotika seakan tak pernah hilang. Kali ini Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap total 7 kasus selama periode Juni hingga Juli 2025.
Hal ini disampaikan Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025), di halaman Mapolres Gresik.
“Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” kata Danu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
Salah satu tersangka ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total ±0,13 gram, mengaku membeli dari YO.
Selanjutnya, YO ditangkap 1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat ±0,89 gram, didapat dari CK.
CK ditangkap pada hari yang sama di Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli dari TOS melalui DYS.
Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi, polisi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram.
Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.
Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.
