INFOGRESIK – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP, dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR, yang sempat membuat heboh di Kabupaten Gresik.
Dalam sidang yang digelar tertutup di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (2/6/2025) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan, denda Rp 30juta dan subsidair 1 bulan.
Kedua terdakwa tampak terburu-buru memasuki ruang sidang yang diketuai Majelis Hakim Bagus Trenggono. Dengan didampingi oleh penasihat hukum, mereka tampak menggunakan masker hitam dan berjalan dengan langkah tertunduk.
Dalam berkas tuntutannya, JPU Galih Martino Dwi Cahyo menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Terjerat Kasus Pornografi, Ichlas Budhi Pratama dan Selingkuhannya Resmi Ditahan
Menurut JPU, kedua terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan bersikap baik selama persidangan. Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan atau pledoi.
“Kami akan mengajukan pledoi pembelaan pekan depan,” ujar Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa, pasca meninggalkan ruang sidang, Senin (2/6/2025).
Saiful Arif menilai, tuntutan tidak memenuhi unsur. Sebab, video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, bukan disebarluaskan kepada publik.
“Menurut kami tuntutan jaksa tindak memenuhi unsur, nanti poinnya kami sampaikan saat pledoi. Termasuk ada surat perdamaian antara terdakwa dan istrinya,” tutupnya.
