INFOGRESIK – Puluhan truk yang melanggar jam operasional ditindak petugas Dishub Gresik dan Satlantas Polres Gresik di Jalan Raya Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Mereka diarahkan masuk Tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen.
Namun aksi tersebut tak berlangsung lama. Usai peresmian TKP Ngawen yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah, Kepala Dishub Gresik Khusaini serta sejumlah pejabat, puluhan truk bermuatan kembali melintas dengan tenang dan lancar. Padahal jam masih menunjukan pukul 17.30 WIB.
Tak hanya itu, dalam uji coba tersebut hanya dumptruk dari arah utara menuju selatan saja yang diarahkan masuk ke TKP Ngawen. Sementara kendaraan besar dari arah sebaliknya dibiarkan nyelonong begitu saja. Puluhan sopir dumptruk yang sudah masuk TKP Ngawen selanjutnya hanya diberi teguran dan diminta tidak kembali melanggar jam operasional.
Sesuai dengan aturan Perda, angkutan barang, galian c dan batubara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan pada jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Selain itu, kendaraan besar pengangkut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sejenisnya juga diminta memakai penutup terpal.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, keberadaan TKP Ngawen menjadi salah satu solusi dari penegakan aturan larangan jam operasional kendaraan besar.
“Daripada parkir dipingir jalan. Kami buat solusi dengan meresmikan TKP Ngawen,” kata bupati.
Mantan Ketua DPRD Gresik ini meminta agar petugas Dishub Gresik dapat menjalankan penegakan aturan secara konsisten. Sehingga tujuan agar mengurai kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah Gresik utara dapat terwujud.
“Pak Kadis (Khusaini) jangan pandang bulu. Mulai besok sudah dijalankan. Berlaku ke seluruh kendaraan baik galian c maupun kendaraan luar kota,” pesan Gus Yani.
Adapun tarif TKP Ngawen yang dikenakan untuk roda dua Rp2 ribu persekali parkir. Lebih dari 3 jam akan dikenakan tambahan tarif Rp1.000 perjamnya. Untuk kendaraan toda empat dikenakan tarif Rp5 ribu persekali parkir dan tambahan Rp2ribu perjamnya bisa lebih dari tiga jam. Selanjutnya untuk roda enam baik bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp15 ribu persekali parkir dan tambahan Rp3ribu perjamnya bila parkir lebih dari 3 jam. TKP Ngawen sendiri ditargetkan dapat menampung 200 unit kendaraan besar.
“Dari retribusi parkir ini akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik,” harapnya.