Proses Coklit, Bawaslu Gresik Temukan Mantan Caleg Jadi Pantarlih

oleh Khanif Rosidin
Komisioner Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman (kiri) bersama Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Diklat ​Robbah Khunaifih saat Peresmian Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)

INFOGRESIK – Tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sudah berlangsung selama tiga hari. Dalam proses awal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berafiliasi dengan partai politik.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih saat Peresmian Posko Kawal Hak Pilih dan Rilis Hasil Temuan Pengawasan di Kantor Bawaslu Gresik, Rabu (26/6/2024).

“Ada mantan Caleg di Kecamatan Gresik daftar Pantarlih. Kemarin sempat ditetapkan. Tapi saat ini sudah diganti,” kata Khunaifih.

Lebih lanjut, Khunaifih juga menyebut adanya Pantarlih yang belum dilantik dengan berbagai alasan. Padahal semua itu dapat dilakukan secara daring.

“Kalau belum dilantik kami tidak membolehkan melakukan coklit,” terangnya.

Senada, Komisioner Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengaku pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan. Identifikasi tersebut berdasarkan hasil coklit Pemilu sebelumnya dan observasi kondisi di lapangan saat ini.

“Setidaknya kami mencatat ada tiga aspek yang menjadi potensi kerawanan. Yakni, aspek ketaatan prosedur, kependudukan, dan geografis,” ujar Habib.

Dia menjelaskan, untuk aspek ketaatan prosedur salah satunya Pantarlih yang tidak door to door dalam melakukan coklit.

“Selanjutnya Pantarlih tidak turun sendiri dan menempelkan stiker serta Pantarlih bukan merupakan warga setempat,” ucap Habib.

Pada Pemilu Februari lalu, Bawaslu Gresik mencatat ada 7.278 daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak dicoklit.

Kedua, aspek kependudukan. Pada aspek ini terdapat beberapa potensi kerawanan dalam proses coklit mulai penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan; penduduk yang di luar negeri atau luar daerah; pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen; dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya.

Kemudian, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung, dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.

“Seperti saat ini ada 1 RW di Desa Segoromadu, Kebomas yang direlokasi di Perum Green Garden tapi KTP masih tidak berubah,” kata dia.

Kemudian yang ketiga, aspek geografis. Pada aspek ini pihaknya telah memetakan tiga potensi kerawanan. Mulai kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan, serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi Pantarlih.

“Semua rekomendasi hasil identifikasi peta kerawanan coklit sudah kami serahkan ke KPU. Mudah-mudahan menjadi atensi KPU,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar