INFOGRESIK – Meski tahun 2024 tinggal satu bulan lagi, namun otak perampokan disertai pembunuhan agen BRILink, Wardatun Thoyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 16 Maret lalu tak kunjung tertangkap.
Terduga pelaku Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38) warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gresik ini masih bebas berkeliaran.
Sementara dua rekan pelaku Asrofin (40) sudah ditangkap Petugas Satreskrim Polres Gresik saat melarikan diri di Kabupaten Jombang. Sedangkan Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri di ladang jagung Desa Wotan, Kecamatan Panceng (26/3/2024) lalu, usai sehari sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Polsek Dukun.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan, pihaknya terus melakukan pemburuan terhadap DPO Ahmad Midhol. Menurutnya, selama proses pelarian pelaku sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Antara lain, Madura, Jombang, dan Jember.
“Ini sudah mulai ada perkembangan. Kita masih upaya penyelidikan,” ungkal Aldhino, Jumat (15/11/2024).

Dalam aksi perampokan yang dilakukan tetangga korban tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp160 juta. Uang tersebut mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp8 juta
Sekadar diketahui, pelaku Asrofin alias AS sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin telah menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa pada 3 Oktober lalu.
Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan. Asrofil terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
