INFOGRESIK – Lika-liku kasus pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik sudah memasuki tahap dua. Hal ini usai diserahkannya barang bukti dari penyidik Polres Gresik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (16/11/2022). Keempat tersangka penistaan agama akhirnya langsung ditahan.
Keempat tersangka yang kini meringkuk dalam sel tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, itu adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arif Syaifullah yang memiliki peran sebagai pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan nyeleneh.
Tersangka Nur Hudi hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Jabatan yang diembannya sebagai sekretaris komisi IV telah dicopot oleh Badan Kehormatan.
Dalam peraturan tata tertib dewan disebutkan bahwa jika status Nur Hudi naik menjadi terdakwa maka secara otomatis dia akan diberhentikan sementara sebagai anggota parlemen.
Sejatinya proses penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini diagendakan sepekan sebelumnya, namun karena terkendala kesibukan di kedua institusi penegak hukum akhirnya proses tahap II ini baru bisa dilaksanakan pada hari ini.
Prosesi tahap II hari ini diawali dengan kedatangan empat tersangka yang dibawa oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik ke kantor Kejari di Jalan Raya Permata Gresik pada sekitar pukul 12.00 siang tadi.
Penyerahan keempat tersangka dan barang bukti perkara penistaan agama ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ludi Himawan mewakili tim jaksa penuntut umum.
Di ruang khusus penerimaan tahap II, kepada keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti, satu diantara barang bukti yang diserahkan adalah seekor kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.
Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik langsung dilakukan penahanan badan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk 20 hari ke depan.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari Polres Gresik,” katanya.
Masih menurut Ludi, tim JPU akan segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gresik untuk segera dilakukan persidangan.
Masing-masing tersangka, kata dia akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 dan Undang-undang ITE.
“Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan,” jelas Ludy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri, Saiful Arif (44) warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik menikah seekor kambing betina. Peristiwa nyeleneh itu terjadi Minggu (5/6/2022) di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Pernikahan itu langsung viral dan dikecam banyak pihak.