INFOGRESIK – Meskipun berjuluk kota Santri, namun masih banyak warung di Kabupaten Gresik yang menjual minuman keras (miras) ilegal. Mirisnya lagi, sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. Hal ini terlihat saat Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi ke sejumlah tempat, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Seperti di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas. Saat menyasar beberapa warung, petugas polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.
Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk pemilik warung miras berinisial NF, penjual miras berinisial MZ. Peminum miras 9 orang, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga Pengendara motor dengan knalpot brong berinisial P.
Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Sekaligus upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik semakin berkurang. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres (WhatsApp 0811-8800-2006).
