INFOGRESIK – Sempat membawa nama harum Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik hingga tingkat Nasional berkat Wisata Setigi, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).
Sebelum dijadikan sebagai tersangka, pengagas desa miliarder itu pada Kamis (28/11) sempat diamankan petugas polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari warga Desa Sekapuk.
“Saat ini AH, mantan Kades Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Aldhino, AH setelah selesai menjabat sebagai Kepala Desa tidak menyerahkan aset berupa 9 sertifikat tanah TKD dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Pemdes Sekapuk.
“Pihak desa sempat melakukan beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan hasil sehingga pihak desa melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Aldhino menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AH sebelumnya melakukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan sertifikat milik pribadinya untuk pembangunan tempat di Desa Sekapuk. Dia berharap sertifikat desa yang dikuasai bisa menjadi jaminan atas pembayaran hutangnya.
“Namun ini adalah peristiwa yang berbeda. Bahwa yang dijaminkan di bank adalah sertifikat pribadi, sedangkan saudara AH menguasai sertifikat milik desa tanpa ada kegiatan musyawarah desa,” terangnya.
“Kami masih menaksir jumlah kerugiannya. Proses masih berjalan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan. Tersangka AH saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Gresik.