INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya memvonis Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, 5 bulan penjara atas perkara penggelapan aset desa.
Kepastian hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Donald Everly Malubaya, dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (23/4/2025).
Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya, memutuskan bersalah terhadap terdakwa, Abdul Halim, yang melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.
“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Donald.
Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah, diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, melalui Saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.
Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Adapun yang meringankan terdakwa yakni, tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa ke orang lain.
Setelah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Abdul Halim sejak tanggal 30 November 2024, maka mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas dalam hitungan hari.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, Abdul Halim, dituntur hukuman penjara selama 7 bulan.
Oleh karena itu, Jaksa Indah Rahmawati menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap Jaksa Indah.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan Hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga.
“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz.
Sidang pembacaan vonis ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan warga Sekapuk yang menuntut agar mantan Kades Abdul Halim dihukum berat.