INFOGRESIK – Pasca adanya penolakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) oleh warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Komisi 3 DPRD Gresik langsung memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk hearing.
Anggota Komisi 3 DPRD Gresik Sholihuddin menyampaikan bahwa, penolakan warga terhadap pembangunan TPST dikarenakan kurang adanya sosialisasi dan komunikasi yang baik dari DLH Gresik ke warga.
“Ini menjadi presenden buruk bagi Pemkab Gresik karena gagal. Apalagi hal ini bukan kali pertama terjadi,” ujar Sholihuddin saat hearing di ruang rapat Komisi 3, Senin (3/6/2024).
Pria asal Desa Kemangi, Kecamatan Bungah ini menyebut bahwa DLH kurang belajar dari pengalaman sebelumnya. Lebih dari itu, tidak dilibatnya Komisi 3 DPRD Gresik juga membuat geram anggota legislatif.
“Padahal untuk TPST Belahanrejo dan Bawean itu pembahasannya tidak setahun dua tahun, tetapi sudah 6 tahun baru bisa terealisasi dengan baik,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengaku miris atas penolakan program untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Gresik ini. Terlebih, proyek pembangunan TPST sudah ada pemenang lelangnya.
“Kami kaget tiba-tiba ada penolakan. Ditambah pas sosialisasi bu Wabup Gresik Aminatun Habibah datang langsung di demo warga. Makanya kami perlu melakukan evaluasi bersama DLH,” kata Hamdi.
Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Gresik Lutfhi Dawam. Diperlukan sinergitas semua pihak agar sebuah program dapat berjalan dengan baik. Dirinya juga mempertanyakan kelanjutan program pembangunan TPST wilayah Gresik utara.
“Kalau memang dilanjutkan prosesnya seperti apa. Kalau dipindahkan tempatnya prosesnya seperti apa,” ungkapnya.
“Kita juga ingin ada TPST di masing-masing kecamatan. Cuma yo ojok ujuk-ujuk. Harus dipikirkan matang, seperti akses transportasinya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah menjelaskan penentuan lokasi TPST yang merencanakan dari Bappeda Gresik. Dirinya hanya menjalankan program saja.
“Semua perencanaannya dari Bappeda. Tadi saya dipaksa memindahkan di Desa Banyutengah Panceng. Dengan tegas saya tolak. Saya mau turun dulu lihat kondisi masyarakat. Saya tidak mau terulang lagi seperti di Sidomukti,” kata Subaidah.
Lebih lanjut, Subaidah memastikan bahwa pembangunan TPST di Desa Sidomukti dipastikan gagal dan rencananya akan dipindah ke Desa Bungah, Kecamatan Bungah.
“Ada tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Bungah. Letaknya ada disekitar Bukit Jamur. Kepala Desa sudah berkomunikasi dengan kami,” jelasnya.
Rencananya, kata Subaidah pembangunan TPST Desa Bungah dianggarkan Rp1,5 miliar. “Nanti kami ajukan saat Perubahan Anggaran Keuangan,” ucapnya.