Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 23 August 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Wisata & Kuliner
    • Peristiwa & Hukum
    • Lainnya
      • Tradisi & Budaya
      • Sosok
      • Olahraga
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home»Editor's Picks»Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Rp18 Miliar SPPG di Gresik Berlanjut ke Meja Hijau
    Editor's Picks

    Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Rp18 Miliar SPPG di Gresik Berlanjut ke Meja Hijau

    Khanif RosidinBy Khanif Rosidin10/02/2026No Comments2 Mins Read
    Suasana sidang mediasi gugatan perdata yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)
    Suasana sidang mediasi gugatan perdata yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

    INFOGRESIK – Upaya mediasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik dan Lamongan berakhir buntu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (10/2/2026), kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.

    PT Bumi Pangan Kuali menggugat para mitra, termasuk pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar atas dugaan wanprestasi.

    Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menegaskan bahwa gugatan ini dipicu oleh ketidakpatuhan mitra terhadap perjanjian yang telah disepakati di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

    “Kami ini yang mengurus, mengawal sampai program sampai running. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan) untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya ada,” ujar Miftahul Qulub.

    Baca juga: Polemik Dapur MBG di Gresik: PT Bumi Pangan Kuali Gugat Mitra, Yayasan PPSDP Beberkan Fakta Mengejutkan

    Miftah menjelaskan bahwa para mitra tersebut sempat menjalankan komitmen selama dua bulan, namun kemudian berhenti secara sepihak.

    “Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian. Konteks gugatan kami jelas, yakni wanprestasi,” tegasnya.

    Ia juga membantah tudingan terkait kendala suplai bahan pangan dan persoalan commitment fee yang dipersoalkan tergugat. “Soal suplai kami bantah. Itu hanya terjadi di Bedanten saja. Itu pun hanya beberapa hari. Nanti kita tunggu dan buktikan di persidangan,” katanya.

    Meski perkara berlanjut, Miftah menyatakan tetap membuka pintu perdamaian. “Kami masih membuka upaya mediasi, harapannya bisa kembali ke perjanjian semula,” tambahnya.

    Di sisi lain, kuasa hukum delapan tergugat SPPG, Syafi’i, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti legal standing penggugat yang dianggap cacat sejak awal karena persoalan waktu pendirian badan usaha.

    Baca juga: Digugat Rp18 Miliar oleh Perusahaan Mitra, Pemilik Dapur MBG di Gresik Merasa Perjanjian Janggal

    “Artinya, saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujar Syafi’i. Ia menyebut kontrak dibuat pada April, sementara PT tersebut baru resmi berdiri pada Juli.

    Selain itu, Syafi’i menambahkan bahwa pihak penyusun nota kesepakatan dari yayasan pertahanan telah mengundurkan diri sejak Maret.

    “Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan,” tutupnya.

    berita gresik berita gresik hari ini gresik info gresik Makan bergizi gratis (mbg) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
    Previous ArticlePolres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap, Kendaraan Korban Dikembalikan
    Next Article Dana Hibah Asrama Santri Malah Dipakai Beli Tanah, Kejari Gresik Tahan 3 Pengurus Ponpes di Manyar
    Khanif Rosidin

    Related Posts

    Nekat Ambil Alat Pancing yang Hanyut, Pemancing di Menganti Gresik Tewas Tenggelam

    21/08/2026

    Lewat ICISSS 2026, UMG Mendorong Inovasi Sains dan Sosial Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    21/08/2026

    Bangunan Sekolah Diperbaiki, 387 Siswa SDN 225 Gresik Pindah Belajar ke Gedung Serbaguna Milik Pemdes Kepatihan

    21/08/2026

    Bupati Gresik Salurkan BLT Rp900 Ribu untuk 263 KPM dan Bantuan Pangan bagi 9.932 Warga di Dukun

    20/08/2026

    Terbebas dari Tuntutan Rp 18 Miliar, Gugatan PT BPK terhadap Pengelola SPPG Gresik Ditolak PN Gresik

    18/08/2026

    Lewat Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-54, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Dalang Muda dan Cilik

    18/08/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.