INFOGRESIK – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Gresik melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) dalam meningkatkan mutu kapasitas aparatur pemerintah desa.
Kegiatan yang digelar di hotel Grand Royal Tretes, Pasuruan ini diikuti 16 desa terdiri kepala desa, perangkat, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Driyorejo.
16 desa yang ikut Bimtek diantaranya, Cangkir, Bambe, Banjaran, Petiken, Radegansari, Sumput, Tenaru, Driyorejo, Gadung, Karangandong, Kesamben Wetan, Mulung, Mojosarirejo, Tanjungan, Wedoroanom, dan Krikilan.
Kegiatan dibagi beberapa sesi, diantaranya peningkatan mutu terkait pengelolaan anggaran di pemerintahan desa agar tidak terbentur hukum yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan.
Kemudian pengetahuan seputar jurnalistik yang disampaikan oleh wartawan yang bekerja di Kabupten Gresik, yakni Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan juga PWI Gresik. Hal ini diperlukan agar para kades dan perangkat desa dapat memahami teknis mencari berita dan membuat artikel berita.
Tujuannya, jika membuat website di desa masing-masing sudah mendapatkan teknis dan tata cara menulis.
Pada kesempatan ini, KWG memberikan materi seputar tugas profesi sebagai wartawan, mulai dari legalitas dan kode etik yang merupakan pola aturan atau tata cara pedoman jurnalistik.
Ketua AKD Kecamatan Driyorejo H. Kasmadi mengatakan, kegiatan Bimtek sebagai cara meningkatkan kinerja kades dalam mutu kapasitasnya sebagai aparatur pemerintah desa.
“Kami sampaikan bapak atau ibu Kades untuk tidak sungkan-sungkan silakan bertanya. Terutama cara sosialisasi program desa agar informasi kegiatan pembangunan tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” katanya, Sabtu (10/8/2024).
Sementara itu, Ketua KWG Miftahul Arif menyampaikan, maraknya berita palsu atau hoax saat ini menjadi penting. Sehingga kemampuan dan kompetensi jurnalis dalam menulis berita sangat penting.
“Harapan kami, yang hadir di ruangan ini setidaknya bisa memilih dan memilah terhadap tulisan yang dianggap sebagai berita namun yang tidak benar. Berita hoax jelas ranahnya ke pidana,” katanya.
Miftah melanjutkan, sayang bila keberhasilan desa dalam melakukan pembangunan, tidak diketahui oleh warga desa dan masyarakat lainnya, sebab bisa menjadi citra positif desa sendiri.
“Perlu digaris bawahi oleh bapak dan ibu disini, wartawan itu bertugas hanya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan yang lain,” tukas Miftah.
Diketahui, materi terkait kinerja dan legalitas jurnalistik sekaligus sanksi hukum terhadap wartawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku sebagai titik berat Bimtek.
Materi jurnalistik diisampaikan oleh Agus Adi Santoso, kemudian materi sanksi hukum disampaikan M. Aidid, acara terlihat hidup saat dibuka sesi tanya jawab.
