INFOGRESIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menghimbau Kepala Desa (Kades) untuk tetap fokus pada program memajukan desa dan tidak takut pada oknum LSM atau wartawan ‘nakal’.
Tak sampai di situ, Kejaksaan juga siap mengawal, membina pengelolaan dana desa, serta penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen tersebut tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejari dengan desa se-Kabupaten Gresik.
“Kalau ada oknum LSM atau wartawan yang mengancam atau memeras soal pengunaan dana desa, segera laporkan ke APH dan pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum,” ungkap Nana Riana saat audensi dengan pengurus Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).
Nana mengaku miris terkait maraknya oknum LSM yang mengirim surat berisi permintaan keseluruhan pengunaan dana desa secara keseluruhan dengan nada mengancam.
“Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran di luar prosedur hukum. Dengan surat itu, mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH (aparat penegak hukum). Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (gerombolan berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Ketua KWG Miftahul Arif juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Sebanyak 31 wartawan KWG sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan,” terang Kaji Mif panggilanya.
Hanya saja, ungkap Kaji Mif, di sana-sini masih banyak yang memperdebatkan kewenangan Dewan Pers dengan UU Pers. Tetapi menurutnya, KWG khususnya soal wartawan wajib UKW final. Dia menambahkan, wartawan tidak bisa mengeluarkan berita dengan ancaman.
“Kita selesai dengan berbagai perdebatan itu. Karena menurut kami UKW menjadi filter wartawan gadungan yang selama ini mersahkan. ID Card bisa dicetak di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan sertifikasi UKW dengan tanda tangan basah dari Ketua Dewan Pers tidak bisa dipalsukan karena ada barcode-nya. Tulisan wartawan difilter redaktur baru bisa naik jadi produk berita atau produk jurnalistik. Tidak asal menulis bernada ancaman lalu naik jadi berita. Itu bukan produk jurnalisitk,” pungkasnya.