INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik, Agus Priyono (AP), sebelumnya disingkat (AG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK dan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik.
AP diduga berperan aktif sebagai penghubung sekaligus fasilitator yang menghubungkan para korban dengan pelaku utama berinisial ANT.
Dalam skema penipuan tersebut, AP diduga menjadi pintu masuk yang meyakinkan para korban. Ia menawarkan informasi, memperkenalkan, hingga menghubungkan korban dengan ANT.
“Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktif berinisial AP. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).
Status tersangka terhadap AP ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Juni 2026.
Arya menjelaskan, tanpa peran AP, para korban diduga tidak akan terjerat oleh pelaku utama. AP disebut memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk membangun kepercayaan para calon korban.
Baca juga: Buka Suara, Tersangka SK ASN Palsu di Gresik Sebut Dua ASN Aktif Terlibat
“Para korban pada umumnya awalnya tidak mengenal tersangka Antoni. Mereka baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono,” tambah Arya.
Tak hanya memperkenalkan, AP juga diduga memfasilitasi dan menghadiri sebagian besar pertemuan antara korban dengan ANT. Dalam pertemuan tersebut, ANT menjanjikan kelulusan seleksi PPPK maupun CPNS dengan syarat korban menyetorkan sejumlah uang.
Penyidik menilai keterlibatan AP sangat vital dalam memuluskan aksi penipuan tersebut, bukan sekadar mengetahui adanya praktik tersebut.
Baca juga: Tipu 14 Korban, Tersangka Mafia SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp1,5 Miliar
“Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana,” tuturnya.
Atas dugaan keterlibatannya, AP dijerat pasal pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka ANT.
