INFOGRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya angkat bicara menyusul viralnya kabar di media sosial mengenai seorang calon siswa bernama Arga Maulana Putra yang tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di UPT SMPN 18 Gresik melalui jalur prestasi nonakademik.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
“Kami ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan peserta yang bersangkutan tidak diterima. Seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi,” ujarnya di Kantor Dispendik Gresik, Rabu (17/6/2026).
Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menambahkan bahwa penjelasan ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait kasus yang tengah menyita perhatian publik.
“Prinsip SPMB yang kami jalankan adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Hariyanto membeberkan data kuota yang menjadi penyebab utama siswa yang viral tersebut tidak lolos seleksi. Arga mengikuti seleksi melalui jalur prestasi nonakademik dengan komposisi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi. Hasilnya, Arga memperoleh nilai akhir 56,85 dan menempati peringkat ke-67 dari 69 pendaftar. Sementara itu, adiknya, Anggita Maulidya Putri, memperoleh nilai 63,45 dan berada di peringkat ke-47.
“Dari total 69 pendaftar, kuota yang tersedia hanya 14 siswa. Karena itu, keduanya tidak masuk dalam daftar peserta yang diterima,” jelasnya.
Menurut Hariyanto, rendahnya nilai prestasi dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya karena prestasi yang diajukan merupakan kejuaraan beregu yang diselenggarakan pihak nonpemerintah sehingga bobot nilainya lebih rendah dibandingkan kompetisi resmi yang berjenjang.
Baca juga: Partisipasi Tembus 99,7 Persen, Hari Pertama TKA SMP di Gresik Berjalan Sukses
Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan penilaian jalur prestasi melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidangnya guna menjamin objektivitas dan transparansi.
“Kami sengaja melibatkan pihak yang berkompeten agar proses penilaian lebih objektif, adil, dan transparan,” tegasnya.
Hariyanto mengakui pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun selalu diwarnai berbagai dinamika dan keluhan masyarakat yang kerap ramai di media sosial. Namun, menurutnya, sistem pendaftaran daring tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server.
“Semua data tersimpan dalam sistem dan dapat diakses. Ini bagian dari transparansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Prestasi KONI Gresik, Dandik Suwandi, selaku verifikator prestasi nonakademik, menjelaskan rincian teknis terkait sertifikat yang sempat dipertanyakan publik. Berdasarkan hasil verifikasi, sertifikat yang diunggah peserta memiliki nilai terbatas sesuai petunjuk teknis SPMB.
Menurutnya, sertifikat yang diajukan tidak mencantumkan logo penyelenggara resmi dan kompetisi tersebut diselenggarakan oleh klub, bukan instansi pemerintah maupun organisasi olahraga yang memiliki jenjang pembinaan resmi.
Baca juga: Bentuk Generasi Emas, Kemendikdasmen Masifkan Sosialisasi Deep Learning dan TKA
“Sertifikat itu diselenggarakan oleh klub. Yang menguatkan hanya adanya tanda tangan pejabat. Jika tidak ada tanda tangan tersebut, sertifikat bahkan tidak bisa dinilai karena tidak memenuhi ketentuan dalam juknis,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi, prestasi tersebut dikategorikan sebagai kejuaraan nonpemerintah tingkat kabupaten dengan nilai 15 poin sesuai petunjuk teknis SPMB.
Dispendik berharap melalui klarifikasi ini masyarakat dapat memahami bahwa hasil seleksi merupakan hasil perhitungan sistem berdasarkan regulasi dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan.
“Hasil seleksi yang muncul dalam sistem murni berdasarkan regulasi dan penilaian yang berlaku, bukan karena faktor lain di luar ketentuan,” pungkasnya.
