INFOGRESIK – Dinamika hukum mewarnai perkara wanprestasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. PT Bumi Pangan Kuali resmi mencabut sebagian gugatannya dalam sidang beragenda pembuktian pada Selasa (28/4/2026).
Gugatan bernomor 10/Pdt.G/2026 yang semula ditujukan kepada delapan pihak kini berubah. Penggugat mencabut gugatan terhadap Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP) yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat I.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak tergugat lainnya. Abdullah Syafi’i, kuasa hukum para pemilik dapur selaku tergugat, menyayangkan langkah yayasan yang mundur dari perkara.
“Sangat menyayangkan. Parah banget,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Saleh Batalipu, menjelaskan pencabutan gugatan hanya berlaku untuk pihak yayasan. Enam pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lainnya tetap menjadi tergugat karena belum tercapai kesepakatan.
Baca juga: Sidang Perdana Dapur MBG di Gresik: Penggugat Sebut Wanprestasi, Tergugat Nilai Kontrak Cacat Hukum
“Kami mencabut gugatan untuk turut tergugat satu, yaitu YPSDP, dan hakim telah mengabulkan permintaan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Memet.
Ia menegaskan tuntutan kliennya tidak berubah. “Tuntutan klien kami cuma satu, kembali kepada kontrak yang sudah disepakati,” tegasnya.
Perkembangan ini juga berdampak pada internal yayasan. PPSDP resmi memberhentikan Zainal Abidin dari jabatannya sebagai Divisi Hukum per Selasa (28/4/2026). Zainal menyatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.
“Saya sudah diberhentikan dari YPSDP, jadi tidak berhak mewakili YPSDP lagi,” ungkapnya.
Zainal menilai keputusan yayasan keluar dari perkara berpotensi dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap mitra.
“Saya tidak setuju dengan perubahan sikap YPSDP. Secara hukum, itu bisa diartikan lepas tanggung jawab terhadap mitra jika keluar dari perkara atas permintaan penggugat,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tetap menerima keputusan tersebut. “Sebagai advokat saya terima. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran dan fakta hukum yang tidak bisa disembunyikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, perkara ini awalnya melibatkan delapan pemilik dapur MBG serta pihak yayasan. Dalam perjalanannya, gugatan terhadap dua pemilik dapur lebih dulu dicabut.
Dengan dicabutnya gugatan terhadap Yayasan PPSDP dalam sidang terbaru, kini tersisa enam dapur yang masih berstatus sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
