INFOGRESIK – Keresahan warga Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, akhirnya mendapat respons resmi dari pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kini tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan limbah industri di perbatasan Desa Wadeng dan Gedangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Aksi pembuangan ilegal ini mencuat setelah warga mengeluhkan tumpukan limbah padat di pinggir jalan desa. Meski lokasi pembuangan secara administratif berada di Desa Gedangan, warga Petiyin menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas truk pengangkut limbah yang keluar masuk area permukiman.
Limbah yang diduga berasal dari salah satu industri di kawasan Manyar, Gresik, tersebut berupa sisa konstruksi seperti pecahan beton dan tanah urug. Warga khawatir tumpukan material yang dibiarkan itu dapat memicu pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan verifikasi lapangan (verlap).
Baca juga: Limbah Pengolahan Ikan Diduga Cemari Sumur Warga, Kades Mriyunan Sidayu Gerak Cepat Lakukan Mediasi
“Tim kami sudah turun ke lokasi, kami segerakan untuk penindakannya. Kalau ada pelanggaran tentu akan kami sanksi,” ungkap Jauzi, Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas pembuangan limbah ini diduga telah berlangsung sekitar lima bulan. Warga kerap melihat dump truk beroperasi antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, meski tidak setiap hari.
Jauzi menjelaskan, sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari penghentian total aktivitas hingga paksaan pemerintah untuk melakukan pembersihan (clean up) lokasi. Pihaknya juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
“Kami minta tim segera memanggil para pihak untuk penindakkan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika masuk kategori limbah B3, pelaku terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
