INFOGRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ricke Mayumi, kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas.
Kegiatan yang berlangsung di Kafe Koromi pada Minggu (8/3/2025) ini bertujuan memperkuat pemahaman warga mengenai perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja lokal.
Dalam pemaparannya, Ricke Mayumi mengajak masyarakat memahami aturan ketenagakerjaan secara lebih mendalam, termasuk poin krusial mengenai prioritas tenaga kerja lokal serta perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi pemilik KTP Gresik.
Baca juga: Kemenham Jatim Dorong Perda Ketenagakerjaan Gresik Beri Ruang Luas bagi Penyandang Disabilitas
“Harapannya masyarakat Gresik bisa mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas dan kebijakan ketenagakerjaan ini benar-benar memberi manfaat bagi warga Gresik,” ujar Ricke.
Selain membahas hak dan kewajiban pekerja, Ricke berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau implementasi kebijakan di lapangan.
“Dengan demikian sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja di daerah,” katanya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gresik, Suprapto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki payung hukum yang kuat terkait ketenagakerjaan.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan utama yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melalui perda ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memiliki regulasi yang mengatur ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi tenaga kerja lokal dan upaya mencegah pelanggaran ketenagakerjaan,” jelas Suprapto.
Ia juga memaparkan data terkait penyerapan tenaga kerja di Kota Pudak. Pada tahun 2025, angka serapan tenaga kerja menunjukkan tren positif, di mana sekitar 54 persen pekerja merupakan warga asli Gresik, sementara 46 persen lainnya berasal dari luar daerah.
Baca juga: Fasilitasi Pelatihan Perawatan AC, Disnaker dan PCNU Gresik Berkolaborasi Atasi Pengangguran
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari pekerjaan, Suprapto mengarahkan warga memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Kami berharap warga dapat mengakses informasi lowongan kerja melalui platform Disnaker maupun aplikasi Gresik Kerja yang disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah penunjang, Pemkab Gresik juga berkomitmen menyelaraskan kemampuan sumber daya manusia dengan kebutuhan industri melalui berbagai pelatihan.
“Saat ini pemerintah daerah juga menjalankan program pelatihan kompetensi kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tambahnya.
