INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengoperasikan fasilitas Landfill Mining (penambangan sampah) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngipik, Selasa (24/2/2026). Langkah ini menjadi solusi konkret atas kondisi TPA yang mengalami kelebihan muatan (overload) sejak 2018.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan pengadaan fasilitas senilai Rp6 miliar melalui APBD 2025 tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah di Gresik.
“Kita tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul–angkut–buang, tetapi bergerak menuju sistem pengolahan yang berbasis pengurangan, pemanfaatan kembali, dan peningkatan nilai tambah,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani, didampingi Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif.
Fasilitas Landfill Mining ini memiliki kapasitas mesin terpasang sebesar 25 ton per jam. Dengan kemampuan tersebut, gunungan sampah di area landfill seluas 7 hektare yang telah menumpuk selama puluhan tahun diperkirakan dapat terolah dalam kurun waktu sekitar 11 tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar sampah yang telah tertimbun lebih dari 10 tahun.
Tujuannya untuk memulihkan ruang TPA, memperpanjang umur pakai lahan, serta meminimalkan risiko longsor dan kebakaran akibat gas metana yang terperangkap di dalam timbunan sampah.

Nantinya, sampah yang ditambang akan dipilah menjadi dua produk utama, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari sampah non-organik untuk menggantikan batu bara di pabrik semen—yang sekaligus berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, dihasilkan pula soil conditioner dari sampah organik yang telah terdekomposisi sempurna untuk dimanfaatkan sebagai tanah urug, media tanam, atau layering landfill.
“Landfill Mining mengubah persepsi TPA dari sekadar tempat pembuangan akhir menjadi ‘tambang sumber daya’ yang produktif,” tambah Sri Subaidah.
Baca juga: Dukung Penanganan Sampah di TPA Ngipik, Ketua DPRD Gresik Usulkan Anggaran 3 Persen dari APBD
TPA Ngipik memiliki luas total 9,5 hektare dan telah beroperasi sejak 2002. Meski sempat dinyatakan overload pada 2018, DLH terus mengoptimalkan pengolahan sampah dari hulu melalui program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS), hingga ke hilir lewat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat dalam memilah sampah, serta sektor industri sebagai penyerap RDF, diharapkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Kabupaten Gresik dapat semakin terwujud.
