INFOGRESIK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik telah mengeluarkan surat berkaitan dengan persiapan pengukuhan kembali mantan kepala desa (kades) yang sudah purna tugas.
Berdasarkan data, dari 24 kades yang purna tugas ternyata hanya 14 nama kades yang bakal dikukuhkan. Adapun yang menjadi perhatian publik adalah tidak masuknya nama mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, dalam daftar tersebut.
Merespons hal ini, Abdul Halim mengaku sejak awal dirinya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan dari Kecamatan Ujungpangkah maupun Pemkab Gresik terkait adanya SE Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan kades.
“Pada prinsipnya seharusnya Pemda melalui DPMD menjalankan SE Kemendagri dengan baik dan netral,” ujar Halim, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Halim, setiap orang berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Terlebih dirinya sudah memenangkan demokrasi Pilkades tahun 2017 dan menjabat hingga 12 Desember 2023 lalu.
“Seharusnya DPMD Gresik memahami polemik Pemdes Sekapuk. Justru dengan adanya SE Mendagri itu kesempatan untuk memulihkan Sekapuk seperti dulu yang menjadi delegasi Indonesia di kancah Asia dari sektor wisata,” tegas mantan Kades Miliarder tersebut.
Baca juga: Kades Sekapuk Tidak Masuk Daftar yang Dikukuhkan, Ini Alasan Kepala Dinas PMD Gresik
“Perkara teknis bisa dikawal dan dibimbing aparat penegak hukum untuk dua tahun ke depan jika dikhawatirkan ada penyelewengan,” tambahnya.
Senada, kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menilai pencoretan kliennya cacat prosedur.
Dia mengungkapkan, jika memerhatikan SE Mendagri, maka seharusnya mantan Kades Sekapuk memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali bersamaan dengan 14 kades lainnya.
“Kami tak menemukan alasan jelas dari Dinas PMD Gresik atas pencoretan Abdul Halim,” kata Machfudz.
Machfudz menjelaskan, meski Abdul Halim pernah menjadi narapidana kasus penggelapan aset desa, namun hal itu tidak menghalangi proses pengukuhan kembali sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Abdul Halim saat ini sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun,” terangnya.
Sementara terkait dugaan korupsi keuangan Desa Sekapuk, Machfudz menegaskan proses hukum masih tahap penyelidikan dan Abdul Halim berstatus sebagai saksi.
“Belum ada putusan inkrah. Jadi alasan proses hukum sebagai dasar pencoretan jelas memunculkan stigma diskriminasi dan tidak transparan,” ungkap Machfudz.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah pelantikan eks kades yang dijadwalkan akhir Agustus. “Tim hukum masih menelaah untuk menggugat melalui PTUN, perdata, atau bersurat langsung ke Kemendagri,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan paling lama dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan kades tidak berlaku bagi kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hassan mengatakan bahwa dari hasil pendataan, dari 24 kades didapatkan 14 kades yang masuk sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini.
Adapun ke-14 kades yang bakal dikukuhkan yakni Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Saikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat, Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno, Kades Bunderan Sidayu Safi’i, Kades Mriyunan Sidayu Sujari, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Tebuwung Dukun Moh. Hita’ Wajdi, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In’am, dan Kades Karangrejo Ujungpangkah Fatahualim.
“Insya Allah jumlah itu (14 kades, red), karena yang lain memang ada yang mundur ketika nyalon Pileg dan juga beberapa ada yang wafat,” ujar Abu Hassan, Jumat (15/8/2025).
Ditanya terkait tidak masuknya Kades Sekapuk Abdul Halim ke dalam daftar yang akan dikukuhkan oleh Bupati Gresik, Abu Hassan menjelaskan alasannya.
“Tidak (dikukuhkan, red) karena menghormati proses hukum yang bersangkutan,” kata Abu Hassan.