INFOGRESIK – Tak hanya mengusut dugaan korupsi di Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik saat ini juga sedang mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kajari Gresik, Nana Riana, mengatakan, KPU Gresik pada Pilkada lalu mendapatkan dana hibah APBD Gresik sebesar Rp64 miliar.
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” kata Nana Riana saat press rilis di Kantor Kejari Gresik, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebutkan, Kejari dalam pengusutan kasus ini telah memanggil sejumlah orang KPU Gresik untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memanggil Ketua KPU, bendahara, dan PPK,” ujarnya.
Dikatakan Nana, saat Kejari memproses pulbaket ini, pihak KPU akhirnya mengembalikan uang hibah sisa Pilkada 2024 sebesar Rp7 miliar.
“Dari total hibah Rp64 miliar, setelah kami melakukan pemanggilan Ketua KPU, bendahara, dan PPK, ada anggaran hibah Rp7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik,” ungkapnya.
“Dengan demikian, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp7 miliar,” tambahnya.
Ditegaskan Nana, meski sudah ada pengembalian uang Rp7 miliar, bukan berarti pengusutan kasus tersebut dihentikan.
“Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut,” tegasnya.
Senada, Kasi Pidsus, Alifin Nur Wanda, mengatakan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan Kejari Gresik setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat, salah satunya dari pemberitaan media massa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan telah ada pengembalian anggaran hibah dari KPU Gresik pada April 2025. Totalnya Rp7,8 miliar.
“Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada April 2025 sebesar Rp7,8 miliar,” terang Nanang.
Selain dua kasus di atas, Kejari Gresik juga sedang mengusut dugaan penguasaan tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai di Kabupaten Gresik. Setidaknya ada 13 perusahaan yang diketahui melakukan tindakan tersebut. Perkara ini masih dalam tahap pulbaket.
