INFOGRESIK – Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi, namun masih banyak pekerja yang belum dilindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Gresik, hingga saat ini tak sampai 50 persen perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diketahui saat Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Den Iman D.P., bertemu Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, dan Anggota Komisi IV Imam Syaifudin di kantor DPRD Gresik, Rabu (25/6/2025).
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan bahwa rendahnya jumlah perlindungan dan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja harus dicarikan solusi bersama.
Apalagi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menindaklanjuti INPRES No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Banyak pekerja rentan selama ini belum terpenuhi dengan baik. Itu yang harus kita pikirkan,” kata Syahrul.
Pria asal Desa Tanggulrejo Manyar ini menjelaskan, dari data kepesertaan yang terdaftar pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diketahui untuk tenaga kerja Penerima Upah (PU) ada 202.677 orang, tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) ada 10.141 orang, dan tenaga kerja Jasa Kontruksi sebanyak 90.121 orang.
“Capaian tersebut belum melindungi seluruh angkatan kerja di Kabupaten Gresik sebesar 650.956 tenaga kerja,” jelasnya.
Syahrul menegaskan perlunya koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik, khususnya dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja rentan.
Termasuk pekerja rentan yang ada di tingkat desa, seperti jaminan bagi guru TPQ, tukang, marbot masjid, dan pekerja bukan upah lain yang ada di desa-desa.
“Dulu pernah dianggarkan melalui Dana Desa, namun sudah tidak lagi dianggarkan karena terbentur dengan ketentuan penggunaan Dana Desa. Kita akan evaluasi lebih lanjut,” ucapnya.
