INFOGRESIK – Sejumlah juru parkir (jukir) liar di beberapa titik ditertibkan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan Polres Gresik, Rabu (4/6/2025).
Penindakan tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat tersebut sebagai tindak lanjut aduan warga. Salah satunya di kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), seorang jukir liar kedapatan menarik uang tanpa karcis.
“Dapat berapa? Ini bukti bahwa beliau narik,” kata Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dishub Gresik, Masyhur Arif, sambil menunjukkan uang dari saku jukir.
Selain didata, sejumlah jukir yang kedapatan tidak terdaftar dalam database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kemudian diarahkan untuk segera mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Di antaranya adalah Abdul Kholik (47) asal Bangkalan, Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
Senada, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas Rovan.
Kapolres juga mengimbau kepada warga Gresik untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang berkedok parkir, terutama di minimarket, kawasan pusat perbelanjaan, maupun area publik lainnya.
Selain di kawasan Jalan Jawa GKB, penertiban juga dilakukan di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Panglima Sudirman.
