INFOGRESIK – Sejumlah perusahaan ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, usai terbukti mencemari lingkungan dan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menyampaikan, pihaknya selalu tegas dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang nakal. “Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini sudah ada 7 perusahaan yang kami tindak,” ujar Subaidah.
Tujuh perusahaan yang ditindak itu berasal dari Kecamatan Menganti, Driyorejo, dan Kebomas. Mereka diberikan sanksi teguran, hingga penghentian operasional.
“Kami tidak pernah berkompromi dalam hal ini. Semua sanksi dilakukan sesuai prosedur. Tegas tapi tetap pembinaan,” ucap perempuan yang dikenal tegas tersebut.
Dijelaskan Subaidah, dirinya selalu meminta timnya untuk selalu bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Tim kami sebenarnya secara jumlah terbatas. Hanya saja kami selalu berusaha semaksimal mungkin turun ke lapangan untuk mengkroscek dan mengatasi persoalan,” terangnya.
Senada, Kepala Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menyampaikan, bahwa berkat ketegasan dan keluwesan Kepala DLH Gresik sehingga mampu menjadi motivasi bagi dirinya dan teman-teman lainnya.
Baca juga: Tumpukan Limbah Padat Tak Bertuan Berserakan di Desa Kertosono Sidayu, Ini Hasil Temuan DLH Gresik
“Ketika ada laporan dugaan pencemaran, beliau selalu mendorong kami segera menindaklanjuti. Meski anggaran dan sumber daya terbatas, beliau mendorong lahirnya solusi-solusi baru,” tuturnya.
Kepala UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) DLH Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, menambahkan, bila saat ini sedang ada rencana untuk melakukan landfill mining atau penambangan sampah lama yang menumpuk di TPA dengan tujuan daur ulang, pengomposan, atau pemulihan lahan.
“Itu merupakan program yang sudah dicanangkan Bu Kadis demi mengatasi persoalan sampah di TPA Ngipik,” kata Purwaningtyas.
