Terbukti Menistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Nurhudi Dihukum 7 Bulan

oleh Khanif Rosidin
Suasana sidang putusan kasus penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Anggota DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dalam kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Vonis dalam sidang yang digelar secara online itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta hukuman 1 tahun penjara.

Selain mevonis Nurhudi, majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman juga menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa lainnya.

Menurut amar putusan pengadil, pada acara pernikahan menyimpang tersebut  terdakwa Nur Hudi terbukti menyiapkan padepokan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng menjadi tempat berlangsungnya ritual pernikahan.

“Terdakwa Nur Hudi terbukti juga menyebarkan undangan pernikahan manusia dengan seekor kambing melalui media sosial miliknya,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, Selasa (21/2/2023).

Sementara kepada dua terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dijatuhi pidana masing-masing 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya, menurut majelis hakim, terbukti secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama.

Pada peristiwa ‘nikah kambing’ terdakwa Saiful Arif berperan sebagai Satrio Piningit atau pengantin pria yang dikawinkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo.

Sedang terdakwa Sutrisna alias Krisna terbukti memerankan penghulu yang menikahkan terdakwa Saiful Arif dengan seekor kambing betina secara ajaran agama Islam.

Terdakwa terakhir Saiful Fuad alias Arif Saifullah dikenakan hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara. Selain terbukti melakukan penodaan terhadap ajaran agama, Arif juga dipersalahkan telah menyebarkan konten pernikahan manusia dengan kambing ini ke akun media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa dinyatakan para pengadil PN Gresik terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap agama secara bersama-sama. Sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus kepada terdakwa Arif juga dinyatakan terbukti telah menyebarkan konten melalui dunia Maya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang ITE.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Gresik terhadap para penista agama itu, pelapor kasus Choirul Anam menyatakan kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Tentu putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Gresik yang telah dilecehkan ajaran agamanya oleh sekelompok warga Gresik sendiri dalam hal ini para terdakwa,” ucap Anam tegas usai mengikuti jalannya sidang.

Meskipun begitu Anam tetap menghargai putusan para hakim. Namun cukup heran dengan putusan pengadil yang begitu jauh dari permintaan JPU. Untuk itu Anam akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar