INFOGRESIK – Guna membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat, pengusaha pupuk asal Kabupaten Gresik, Nur Shokib terus melakukan pengembangan dan perluasan usaha.
Jika sebelumnya Shokib sudah membuka usaha di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, kini dia memperluas usahanya dengan membangun gudang di di Jalan Raya Babakbawo, Desa Petung, Kecamatan Panceng.
“Meskipun tak banyak, adanya gudang ini diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan untuk warga,” ujar Shokib, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut dikatakan Shokib, gudangnya memang masuk dalam ruang Kawasan Pertanian Lahan Basah. Sehingga sudah mengurus dan mendapatkan Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik.
Shokib menjelaskan, jenis usaha yang diizinkan di kawasan tersebut antara lain pertanian, kegiatan permukiman, perdagangan, jasa, dan industri dengan syarat-syarat tertentu.
“Sebelum mengurus PBG, kami harus mengurus SKIR terlebih dahulu mengetahui batasan-batasan yang ada. Dan memang benar bahwa bangunan ini masuk ke dalam kawasan pertanian,” terangnya.
Data tambahan berupa surat SKIR yang diterbitkan oleh Dinas PUTR Gresik menunjukkan bahwa permohonan SKIR diajukan oleh Nur Shokib untuk gudang.
Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030 dan peraturan perundang-undangan terkait, informasi ruang diberikan kepada Nur Shokib sebagai pemohon.
Surat tersebut memuat informasi mengenai data permohonan, lokasi, luas lahan, serta informasi peruntukan ruang. Lokasi yang dimohon oleh Shokib berada dalam pola ruang Kawasan Pertanian Lahan Basah dengan fungsi ruang yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.
Selain itu, kegiatan yang diperbolehkan diantaranya permukiman, perdagangan, jasa, dan industri juga diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan teknis terkait koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, garis sempadan bangunan, koefisien lantai bangunan, dan jaringan utilitas.
Tak sampai disitu, pihaknya juga sudah mengurus berbagai perizinan lainnya. Shokib menegaskan bahwa bangunan gudang baru saja dibangun dan belum beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa dia telah memenuhi kewajiban perizinan yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha.
“Perizinan sudah dalam proses, termasuk PBG, jadi tidak benar jika tak berizin, kita sudah mengantongi NIB,” tegasnya.