INFOGRESIK — Modus mengincar uang kembalian asli dengan berbelanja menggunakan uang palsu (upal) berakhir di balik jeruji besi. Heru Siswanto (43), warga Perumahan Griya Bungah Asri, Kecamatan Bungah, Gresik, diamankan polisi usai aksinya menyebarkan upal terbongkar di kawasan Pasar Sungonlegowo, Rabu (12/8/2026).
Aksi pelaku bermula saat menyasar sebuah warung kopi di Dusun Lebak, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, sekitar pukul 07.00 WIB. Untuk mengelabui pemilik warung, Heru memesan kopi dan rokok senilai Rp33 ribu lalu membayar menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang kembalian asli sebesar Rp67 ribu.
Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya merupakan uang palsu. Kecurigaan serupa juga disampaikan pedagang di Pasar Sungonlegowo yang mengaku menjadi korban.
Baca juga: Aksi Maling Uang Toko Rp380 Ribu Terpergok di Desa Tenaru Driyorejo, Motor Pelaku Dibakar Warga
Tak puas hanya mengincar warung kopi, pelaku kemudian melanjutkan aksinya ke pasar tradisional setempat.
“Aksi pelaku kembali diketahui di Pasar Legowo. Saat itu pelaku berbelanja enam bungkus mi instan di sebuah toko,” ujar AKP Suhari.
Di toko tersebut, HS diduga kembali membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari transaksi senilai Rp20 ribu, ia menerima uang kembalian sebesar Rp80 ribu.
Pemilik toko yang curiga kemudian mengamankan HS dan menghubungi Polsek Bungah. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, polisi juga menyita uang kembalian masing-masing Rp67 ribu dan Rp80 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi tersebut.
Baca juga: Heboh Penggerebekan di Desa Abar-Abir, Kasus Berakhir Damai Setelah Mediasi
Polisi juga mendalami dugaan bahwa uang palsu itu diperoleh HS setelah memesan melalui sebuah tautan Shopee yang tidak dikenal pada Sabtu (8/8/2026).
Atas kejadian tersebut, HS dilaporkan ke Polsek Bungah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul uang palsu tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
