INFOGRESIK – Warga Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, kembali mempertanyakan kejelasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang hingga kini belum tuntas.
Meski surat resmi telah dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sejak 2023, proses administrasi tersebut diduga terkendala persoalan luasan lahan yang berkurang akibat alih fungsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang semula diperuntukkan bagi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seluas 2.153 meter persegi kini telah berdiri sekolah swasta sejak 2009. Selain itu, lahan pemakaman yang awalnya mencapai 13.000 meter persegi diduga menyusut drastis menjadi sekitar 1.070 meter persegi.
Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, Sugeng Jayadi, mengungkapkan keresahan ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa solusi konkret.
Baca juga: Malam Kemerdekaan RI, Warga Perum GBA Gresik Dapat Berbagai Hadiah
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Jalan, irigasi, hingga fasum selama ini kami perbaiki secara swadaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penyusutan lahan makam yang dinilai tidak masuk akal.
“Warga khawatir lahan pemakaman tidak mencukupi dengan jumlah penghuni perumahan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi. Ia mendesak Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik segera memberikan kepastian, mengingat verifikasi lapangan dan pengukuran telah dilakukan pada 2025 lalu.
“Warga ingin proses penyerahan ini segera diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos. Kami sudah terlalu lama menunggu,” tegasnya.
Respons Pemerintah dan Pengembang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono, menyatakan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap identifikasi luasan lahan sebesar 59.607 meter persegi sesuai usulan pengembang.
“Langkah ini untuk memverifikasi kesesuaian dengan perizinannya,” jelasnya.
Baca juga: Tragis, Bayi 2 Tahun di Ngabetan Cerme Tewas Tertimpa Alat Olahraga di Fasilitas Perumahan
Terkait dugaan adanya lahan PSU yang telah diwakafkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pengembang.
“Semoga lahannya masih aman dan tidak berpindah tangan,” tambah Cahyo.
Sementara itu, Owner PT Tulen Graha Amerta selaku pengembang, Irra Ayundarie, menyampaikan bahwa penyerahan fasum dan fasos sebenarnya telah dilakukan secara bertahap.
“Memang ada keluhan warga GBA. Saya juga warga GBA. Penyerahan sudah kami lakukan mencicil karena luasnya area perumahan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2023, penyerahan PSU seharusnya dilakukan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan oleh pengembang berakhir. Namun bagi warga GBA, realisasi aturan tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
