INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan 2 orang tersangka terkait korupsi dana hibah pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, yang berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Dengan total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BS (mantan anggota DPRD Jatim) dan S (Ketua Pokmas penerima hibah).
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi. Mulai dari pejabat Pemdes Kambingan, anggota DPRD Jatim, penyedia barang hingga pejabat Pemprov Jatim.
“Dari keterangan dan dua alat bukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” kata Nana, Senin (12/6/2023).
Dijelaskan Nana, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk menyerap dana dari jasmas (pokir) anggota DPRD Jatim.
“Pokmasnya baru dibentuk. Adapun pembangunan gedung sekolah hanya dikerjakan 40 persen saja, tetapi laporannya sudah selesai,” jelasnya.
Kedua tersangka belum ditahan dan saat ini terus menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, pihak Kejari Gresik sudah menyita aset milik tersangka.
“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama S,” tambah Kajari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.