INFOGRESIK – Jam di ponsel sudah menunjukkan pukul 16.47 WIB, namun Masnun salah satu petugas Dishub Gresik masih tampak sibuk melakukan operasi kendaraan besar agar masuk ke Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Senin (11/11/2024) sore.
Berbeda dengan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang masuk kerja pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Masnun beserta teman-temannya harus berangkat sehabis subuh dan pulang malam demi menertiban kendaraan besar untuk mematuhi jam operasional.
“Kalau kebagian piket jaga TKP Ngawen, saya biasanya berangkat kerja pukul 4.30 WIB ke kantor Dishub Gresik. Kemudian berangkat ke lokasi TKP dan pulang sampai rumah sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar pria asal Desa Dampaan, Kecamatan Cerme ini.
Sesuai dengan aturan Perda, angkutan barang, galian C, dan batu bara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan pada jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di jam-jam sibuk.
Untuk itu, Pemkab Gresik sudah memfasilitasi parkir gratis di TKP Ngawen agar sopir bisa menunggu sampai jam operasional kendaraan selesai.
Masnun bercerita, sejak TKP Ngawen diresmikan pada 12 Januari 2024 lalu hampir setiap hari ia bersama teman-temannya berjaga. Satu grup piket terdiri dari 4 orang. Akan tetapi biasanya dalam sehari ada beberapa grup yang berjaga.
“Ben dino onok truk nerobos. Konco-konco akeh sing hampir keserempet truk,” kata Masnun menceritakan pengalamannya selama menjaga TKP Ngawen didampingi Zaki petugas Dishub.
Tak hanya mempetaruhkan nyawa lantaran rawan tertabrak truk yang menyerobot, pria kelahiran 26 Mei 1994 juga seringkali diajak bertengkar sama sopir truk lantaran mereka tak ingin berhenti di parkir yang disediakan. Apalagi banyak kendaraan besar melintas berasal dari luar kota.
“Kami biasanya jelaskan mengenai aturan jam operasional. Memang butuh kesabaran dalam menghadapi sopir,” ucapnya.
“Kami juga beri imbauan untuk memasang terpal penutup bak truk agar muatan tak tumpah di jalan,” imbuhnya.
Pria yang sudah bekerja di Dishub Gresik sejak tahun 2021 ini menyebut, tugas Dishub hanya menegakan Perda dan mengatur arus lalu lintas sehingga butuh kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk aparat kepolisian.
“Kalau pas operasi gabungan kendaraan yang nyerobot biasanya ditilang polisi. Jadi memberi efek jera bagi sopir,” ucapnya.
Dalam sehari, total ada 50 sampai 100 lebih kendaraan besar yang parkir di TKP Ngawen. Kebanyakan merupakan truk yang mengangkut pedel atau limestone.
“Bisa dibayangkan kalau tidak ditertibkan bisa-bisa macet dan terjadi kecelakaan,” ungkap bapak satu anak itu.
Masnun berharap, ada kesadaran bersama untuk tertib berkendara dan mematuhi peraturan yang ada. “Kalau ini dijalankan pasti semua bisa nyaman saat berkendara,” pesannya.