INFOGRESIK – Seorang remaja berinisial ARB asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mempunyai kebiasaan seksual berbeda dibanding pria lainnya.
Remaja berusia 18 tahun itu nekat merekayasa puluhan foto teman perempuannya menjadi bugil demi memenuhi hasrat seksual.
ARB pun dilaporkan oleh korbannya. Tak butuh waktu lama, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap ARB. Namun, remaja itu tak menggubris, akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan korban. Awalnya yang membuat laporan satu orang, tapi itu mewakili puluhan korban yang kemarin datang ke Mapolres Gresik.
“Jadi tersangka ini mengedit dan merekayasa foto para korban seolah seperti tanpa busana. Kemudian mengunggahnya di media sosial. Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya,” ujar Ipda Komang, Selasa (16/7/2024).
Di hadapan penyidik, ARB mengakui semua perbuatannya. Ulah jahilnya itu ternyata sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Puluhan perempuan muda telah menjadi korbannya.
“Awalnya tahu foto-foto seperti itu dari twitter,” akunya, Senin (15/7).
Kemudian ia mencari tahu bagaimana cara untuk mengedit foto vulgar di Telegram. Aksi nakalnya pun menjadi-jadi.
ARB pun berselancar di media sosial (medsos) Instagram untuk mencari foto teman-teman perempuannya di sekolah. Jumlahnya cukup banyak, bahkan tersangka tidak ingat.
“(Lebih dari 20, red) mungkin. Hanya teman-teman yang saya kenal,” ungkapnya.
Foto-foto itu lalu diedit di boot Telegram menjadi foto vulgar dan bugil. Sehingga foto korban seperti telanjang bulat tanpa busana. ARB tidak butuh waktu lama untuk mengedit foto korban karena menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).
“Cuma (modal, red) foto saja, nanti diupload lalu aplikasinya mengedit sendiri telanjang gitu. Tinggal nunggu hasilnya. Paling cepat 10 detik sudah jadi fotonya, paling lama satu hari,” tandasnya.
Pemuda yang baru lulus SMA itu mengaku melakukan ulah nakal hanya untuk kepuasan seksualnya saja. Puluhan perempuan ternyata menjadi fantasinya.
“Untuk kepuasan seksual, fantasi,” tutup ARB.
Atas perbuatannya tersebut, ARB terancam pidana 6 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
