INFOGRESIK – DPRD Kabupaten Gresik mengambil sikap tegas terkait aksi pembongkaran bangunan Cagar Budaya eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat. Dalam audiensi yang digelar pada Rabu (28/1/2026), dewan menilai tindakan PT Pos Indonesia telah melanggar hukum dan merekomendasikan agar objek sejarah tersebut dikembalikan ke bentuk semula.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, bersama Ketua Komisi I Rizaldi Saputra, dan Anggota Komisi II Dimas Setio Wicaksono ini menghadirkan manajemen PT Pos Indonesia, PT Pos Property, serta Kepala Disparekrafbudpora Gresik Syaifuddin Ghozali.
Dalam audiensi tersebut, pihak PT Pos Property mengakui adanya niat melakukan optimalisasi aset untuk kepentingan komersial. Kawasan Cagar Budaya Asrama VOC tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi lahan parkir guna mendukung area wisata Bandar Grissee.
Namun, alasan tersebut ditolak keras oleh pimpinan dan anggota Komisi I serta II. Dewan menegaskan bahwa pemugaran cagar budaya tersebut telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Pemugaran Cagar Budaya sudah melanggar secara hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur,” tegas perwakilan Komisi II Dimas dalam audiensi tersebut.
Baca juga: Prosedur Dilanggar, Dewan Kebudayaan Gresik Desak Mitigasi dan Pemasangan Plakat Cagar Budaya
Bahkan, dewan menyebut Pemerintah Kabupaten Gresik dapat melayangkan gugatan jika unsur-unsur pelanggaran hukum terbukti terpenuhi.
Senada, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan PT POS Indonesia berani membongkar bangunan bersejarah itu hanya berdasarkan sowan dengan Sekretaris Daerah(Sekda) Gresik Achmad Wasil. Menurutnya pertemuan dengan Sekda bukanlah koordinasi. Apalagi belum ada surat izin resmi melakukan pembongkaran terhadap bangunan bersejarah.
“Itu bukan izin, koordinasi ngobrol tidak jelas tidak bisa dikatakan izin. Izin itu harus surat dari instansi terkait. Kalau ketemu ngobrol saja itu juga tidak bisa dikatakan Koordinasi,” tegas Syahrul.
Adapun hasil hearing, DPRD Kabupaten Gresik mengeluarkan delapan poin rekomendasi utama, yakni:
1) DPRD Kabupaten Gresik Merekomendasikan bahwa setiap rencana pembongkaran bangunan Cagar Budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab Gresik, sesuai kewenangan daerah terhadap Cagar Budaya peringkat
kabupaten/kota, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemilik atau pengelola bangunan.
2) Mewajibkan PT Pos Indonesia dan PT. Pos Property untuk terlebih dahulu
mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik apabila
terdapat rencana pembongkaran, perubahan fisik, atau alih fungsi bangunan, dengan melampirkan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nilai Sejarah Hilang, Arkeolog Sesalkan Penghancuran Gedung Tertua Zaman Belanda di Gresik
3) Menegaskan bahwa izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yaitu apabila bangunan dinyatakan tidak dapat diselamatkan,
membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar, serta harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
4) Meminta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tidak menerbitkan izin pembongkaran sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi, termasuk kajian teknis, kajian nilai sejarah dan budaya, serta proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
5) Mendorong agar PT Pos Indonesia dan PT. Pos Property mengedepankan opsi
pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan Kantor Pos Gresik Pelabuhan, sehingga fungsi bangunan dapat disesuaikan tanpa
menghilangkan nilai sejarah dan keaslian Cagar Budaya.
6) DPRD Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk konsisten melaksanakan perlindungan, pengamanan, dan pelestarian bangunan Cagar Budaya dimaksud, termasuk mencegah segala bentuk kegiatan pembangunan, pembongkaran, atau perubahan fisik bangunan tanpa izin dan rekomendasi sesuai ketentuan hukum.
7 ) DPRD Kabupaten Gresik meminta obyek cagar budaya yang dimaksud agar
dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan
BPK W XI.
8) DPRD Kabupaten Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk
menempuh jalur hukum melalui BPKW XI.
DPRD juga meminta Pemkab Gresik untuk konsisten melakukan pengamanan dan pencegahan segala bentuk kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sebelum seluruh prosedur hukum, termasuk kajian teknis dan nilai sejarah, terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
