INFOGRESIK – Meski sudah berusia senja, namun Kadir AH, 65 tahun, nekat mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu dan ganja. Ia menjadi satu di antara 6 tersangka yang berhasil ditangkap Tim Giri Tangguh Polres Gresik.
Tersangka Kadir menyampaikan, bahwa dirinya nekat mengedarkan sabu-sabu dan ganja lantaran terbelit hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp70 juta.
“Iya pak. Untuk bayar pinjaman online,” ungkap pria asal Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik ini, saat kegiatan Press Conference terkait pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan kasus curanmor di halaman Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025).
Kadir yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap tim Giri Tangguh Polres Gresik saat berada di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 11 klip sabu dengan berat 9 gram, 1 klip plastik berisi ganja, uang tunai Rp1.699.000, dan handphone.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M. menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya.
Tak berhenti di situ, hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan Kadir AH, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengungkap bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.