INFOGRESIK – Ratusan karyawan pabrik pengolahan kayu di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terancam menganggur akibat penurunan produktivitas perusahaan dan ketidakpastian waktu bekerja.
Hal itu dikeluhkan perwakilan dari 600 karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional PT Bina Satria Abadi Sentosa saat audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi IV DPRD Gresik di Ruang Rapat Komisi, Rabu (5/2/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa ada ratusan karyawan PT Bina Satria Abadi Sentosa yang merasa terkatung-katung nasibnya akibat menurunnya operasional perusahaan.
“Mereka meminta kejelasan dari pihak direksi mengenai kelangsungan perusahaan. Jika perusahaan masih dapat beroperasi, mereka berharap bisa kembali bekerja secara normal. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka menuntut hak-haknya dipenuhi jika mengalami PHK,” ungkap Zainul.
Mantan Camat Manyar ini menjelaskan bahwa akibat penurunan operasional, para karyawan tidak memiliki jadwal kerja yang tetap dan tidak masuk setiap hari.
“Statusnya masih beroperasi, namun karyawan tidak bekerja setiap hari. Ada kesepakatan terkait pengupahan dengan pekerja,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Gresik M. Zaifuddin, menyatakan pihaknya akan memanggil direksi perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dalam mediasi kali ini pihak manajemen tidak hadir. Zaifuddin menegaskan bahwa para karyawan hanya menginginkan kepastian mengenai nasib mereka.
“Ini merupakan mediasi ketiga. Sebelumnya, pertemuan telah dilakukan di Disnaker. Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai status karyawan dan kelangsungan perusahaan, mengingat mereka adalah karyawan tetap,” jelas Zaifuddin.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin, menambahkan bahwa banyak perusahaan di Gresik yang mengalami penurunan kinerja, sehingga harus membatasi jumlah hari kerja karyawan mereka.
“Dalam kasus PT ini, juga beredar isu bahwa pabrik akan direlokasi. Faktanya, perusahaan ini sudah memiliki pabrik di Situbondo sejak tiga tahun lalu,” kata Imam.
Selain itu, Imam menyoroti permasalahan lain terkait ketenagakerjaan di Gresik, yaitu upah pekerja. Menurutnya, hanya sekitar 30 persen perusahaan di Gresik yang membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik.
“Sebagian besar perusahaan tidak membayar sesuai UMK, karena mereka harus mempertahankan kelangsungan operasional,” tegas politisi PPP tersebut.
