INFOGRESIK – Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, bernama Muhammad Arif Ilhamsyah (MAI), 41 tahun, akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran nekat memproduksi uang palsu (upal) dan mengedarkannya.
Mirisnya, dalam menyebarkan upal, pelaku MAI menargetkan pedagang kecil. Seperti yang dialami ibu penjual emping di jalan deket area ATM gerbang pintu masuk Pondok Permata Suci (PPS) Manyar.
Pedagang emping ini harus merelakan uang Rp90 ribu yang dikumpulkannya selama berhari-hari usai memberikan uang kembalian untuk pelaku.
Merespon hal itu, tim gabungan Satreskrim Polres Gresik beserta Polsek jajaran bergerak cepat mencari pelaku. Hasilnya, tak beberapa lama pelaku MAI dapat dibekuk.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, bahwa tersangka MAI sering beraksi di wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik kota. Modus yang dilakukan yakni menyasar pedagang kecil dengan meminta uang kembalian. Untuk memudahkan aksinya, pelaku kerap melakukan transaksi pada malam hari. “Sejauh ini, kami mendapat laporan dari 10 korban,” kata Rovan, Senin (3/2/2025).
Alumnus Akpol 2006 ini menjelaskan tersangka MAI diamankan setelah beraksi di wilayah Gresik kota. Saat petugas mendapati laporan penjual rokok yang mendapat upal. “Membeli dua bungkus rokok, lalu meminta pengembalian,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, pria asal Desa Suci, Kecamatan Manyar itu mengaku memproduksi sendiri upal tersebut. Hebatnya, dia mengaku terinspirasi memproduksi upal dari media sosial YouTube.
“Kami juga menyita sejumlah alat print dan komputer khusus yang menjadi sarana pelaku,” bebernya.
Rovan berharap masyarakat yang merasa menjadi korban juga ikut melapor. Hal tersebut dalam rangka melakukan pengembangan kasus. Termasuk mencari sindikat pengedar upal lainnya. “Masih terus kami lakukan pengembangan. Dari pengakuan, pelaku sudah beraksi sejak beberapa bulan terakhir. Khususnya di wilayah Manyar dan Gresik kota,” tegasnya.
