INFOGRESIK – Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gresik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengencarkan sosialisasi.
Terbaru, KPU Gresik menggelar sosialisasi layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 di Hotel Santika, Jalan Jenderal Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Senin (21/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan.
“Ini ikhtiar kami dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Apalagi Pemilu kemarin partisipasi pemilih 88 persen,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus.
Zuhri menjelaskan, di Kabupaten Gresik sendiri total ada 971.740 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia mengatakan, sosialisasi terkait layanan DPTb ini berdasarkan Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 dan 7 Tahun 2024 yang dimulai sejak penetapan DPT pada tanggal 19 September hingga 28 Oktober.
Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota.
“KPU akan melayani pindah pilih mulai pasca penetapan DPT sampai dengan 28 Oktober 2024. Ini sebagai bagian dari proses h-30 sebelum hari H (pencoblosan) dan ada sembilan alasan untuk pindah pilih tersebut,” ujar Zuhri.
Dikatakan Zuhri, sembilan alasan itu antara lain, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan tugas belajar.
“Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili,”sambungnya.
Selain proses h-30 pencoblosan, ditambahkan Zuhri, layanan pindah memilih juga bisa sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau h-7 pencoblosan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu dengan empat alasan.
“H-7 pencoblosan berlaku untuk untuk pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan maupun lapas, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,”tambahnya.
Meskipun terdapat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Zuhri Firdaus menekankan pentingnya tahapan DPTb untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang ingin memberikan suara. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus prosesnya.
“Karena kami melibatkan semua stakeholder, kepengurusan pindah memilih bisa dilakukan di posko PPS di Kelurahan dan Desa, posko PPK di kantor Kecamatan, serta kantor KPU Gresik yang buka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” ucapnya.
Berdasarkan data KPU Gresik, hingga saat ini jumlah pemilih pindah masuk ada 14 orang. Sementara jumlah pemilih pindah keluar ada 26 orang.
